Terima kasih telah mengunjungi layanan PPID RSUP Dr. Kariadi.
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di RSUP Dr. Kariadi yang telah ditetapkan dengan surat keputusan Direktur Utama.
- Maksud dan Tujuan
Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kinerja layanan informasi di RSUP Dr. Kariadi perlu ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP Dr. Kariadi
- Ruang lingkup kegiatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi semarang;
- Tugas dan Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RSUP Dr. Kariadi memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
1. Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan unit kerja;
2. Melaksanakan kewenangan Atasan PPID pelaksana yang didelegasikan kepadanya;
3. Melaksanakan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerja;
4. Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada Atasan PPID Pelaksana; dan
5. Melaksanakan pelayanan informasi publik
Fungsi
1. pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
2. penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
3. penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
4. pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
5. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.